
Jombang, BeritaTKP.com – Perbuatan asusila memang tidak memandang hubungan sedarah ataupun keluarga di saat hawa nafsu sudah tak terbendung. Perbuatan bejat kali ini dilancarkan oleh seorang pria berinsial JM (46) kepada keponakan perempuannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan selama ini korban tinggal serumah dengan JM. Sebab kedua orang tua gadis berusia 14 tahun itu sudah meninggal dunia. “Korban tinggal bersama pelaku karena korban yatim piatu,” kata Sukaca, dikutip dari detikjatim, Rabu (8/11/2023).
Bocah yang masih duduk di bangku SMP tersebut ternyata sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku sejak Agustus 2021 sampai Desember 2022. Guna melancarkan aksinya, pelaku mulanya berpura-pura hendak memeriksa keperawanan korban.
JM melancarkan perbuatan bejatnya menjelang tengah malam ketika istrinya sudah tidur lelap. Tersangka diam-diam masuk ke kamar keponakannya lalu melakukan pencabulan secara paksa.
“Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukuli Korban sehingga korban depresi. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya,” jelasnya.
Lambat laun, korban yang sudah tak bisa menyimpan rahasia kelam itu sendiri mulai berani membuka suara dan menceritakan kepada gurunya, pada 18 Oktober 2023. Dari pengakuan korban, gurunya langsung memberitahu bibi korban yang merupakan istri pelaku. “Istri pelaku akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Jombang,” ujar Sukaca.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus JM pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita bukti pakaian dan hasil visum korban.
Akibat perbuatannya, JM kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sukaca. (Din/RED)





