Ngawi, BeritaTKP.com – Seorang wartawan media online berinisial BS (63), warga Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, diduga melakukan pemerasan terhadap Panitia Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, sebesar Rp 25 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Prakoso mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II tersangka BS. Pihak Kejari juga akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. Sementara itu, BS juga telah dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) kelas II B Ngawi.

“Ya kami tahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua panitia PTSL Desa Tulakan sebesar Rp25 juta.Kemarin dilakukan tahap II terhadap terdakwa,” kata Budi Prakoso, dikutip dari beritajatim, Jumat (3/11/2023).

Berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diterima dari penyidik, dugaan pemerasan tersebut berasal dari BS yang menulis dan mempublish berita pada 22 September 2022 lalu tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia PTSL Desa Tulakan dengan judul Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama.

Setelah artikel tersebut diterbitkan, BS kemudian meneruskan tautan berita tersebut kepada panitia PTSL dan Kepala Desa Tulakan, serta meminta uang Senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Korban yang merasa takut kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya. “Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS,” ungkapnya.

Karena kasus dugaan tindak pemerasan tersebut mencuat ke publik, BS telah mengembalikan uang senilai Rp20 Juta kepada panitia PTSL Desa Tulakan. Namun, BS tetap kena jeratan hukum. “Kedua pihak sebenarnya sudah ada kesepakatan damai, namun ikrar damai yang dilakukan tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan. Dan tetap akan kita proses secara hukum,”pungkasnya. (Din/RED)