
Mojokerto, BeritaTKP.com – Anton Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak belasan penonton karnaval di Turunan Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto telah menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto, pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Dari sidang yang digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 13.00 WIB, warga asal Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya didakwa dengan 2 pasal berlapis. Pasal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jantiani Longli dan Jenny Tulak.
Dakwaan untuk Anton dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajaruddin. Jaksa mendakwanya dengan 2 pasal berlapis. “Terdakwa kami dakwa dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan, dalam Pasal 310 ayat (2) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.
Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.
Terdakwa mengaku saat itu dirinya merasakan ada gangguan rem pada mobil yang dikendarainya hingga membuat mobil tak terkendali (rem blong). “Terdakwa merasakan gangguan pada rem ketika di pertigaan Pacet. Namun, memaksa turun (Turunan Karlina),” jelas Fajaruddin.
Truk tangki sarat muatan air bernomor polisi (nopol) S 9085 UP menabrak 15 penonton karnaval di turunan curam Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Truk yang dikemudikan Anton mengalami rem blong di turunan Karlina.
Truk tangki air setidaknya menabrak 4 sepeda motor dan 6 pejalan kaki di depannya, yaitu Honda BeAT nopol S 4815 PW yang dikendarai Anastasya (19), warga Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto dan Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikemudikan Maria Ulfah (39), warga Desa Kalen Dlanggu Mojokerto.
Juga sepeda motor Yamaha Mio nopol S 6259 QE yang dikendarai Muhammad Yasin (42), warga Desa Candiwatu, Pacet, Mojokerto dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Imroatul Azizah (25), warga Desa Medali, Puri, Mojokerto.
Selanjutnya, Anton membanting setir ke kiri menabrak tebing untuk menghentikan laju truknya sekaligus mencegah lebih banyak korban. Selain menghantam tebing, truk juga menabrak mobil Toyota Avanza warna hitam nopol N 1855 EO yang diparkir di kiri jalan. Peristiwa itu terjadi saat melakukan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Anton kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Jumat (25/8/2033). Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Din/RED)





