Surabaya, BeritaTKP.com – Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/10/2023) kemarin. Dalam sidang tersebut, terdakwa Roy dijerat dengan pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) disebutkan bahwa terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB disebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya. Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Setelah melaksanakan ujian, terdakwa menjemput Angelina, lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya. Keduanya pun setelah itu bertengkar dan korban diketahui sempat mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.

Dari sana muncul perasaan marah dan emosi dari terdakwa hingga kemudian kalap membanting korban, menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium. Pada 4 Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang. “Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.

Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar. Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 . “Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta,” ucap Parlan.

Usai pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa menanyakan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?,” ucapnya. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi. (Din/RED)