Jember, BeritaTKP.com – Dua orang residivis pelaku pembobol Alfamart Garahan Desa Garahan, Kec. Silo, Jember, yang terjadi pada bulan Agustus lalu, kini telah diringkus oleh tim Kalong Resmob Timur Polres Jember.

Jumlah pelaku yakni empat orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih saat menjalankan aksinya. Dari pembobolan tersebut, ke-empatnya berhasil membawa kabur uang tunai Rp25 juta, sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah S (39), warga Ds.wonoasri, Tempurejo, Kab. jember, dan HP, (27) , yang beralamatkan di Dusun Pancakarya Desa Ajung, Kec Ajung. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang teridentifikasi berinisial J, warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masih menjadi buronan polisi.

Para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet. Berhasil masuk, mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV, dan berhasil mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas.

Pihak kepolisian, yang telah lama mengidentifikasi para pelaku ini, berhasil menangkap mereka dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023. Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur.

Dari tangan pelaku, tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna coklat yang berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras anggota kami yang telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Din/RED)