Bangkalan, BeritaTKP.com – Sebanyak 50 rumah makan di Kabupaten Bangkalan kini dipasangi Tapping Box atau alat perekam transaksi sekaligus untuk menghitung pajak. Penerapan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penertiban pajak oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati mengatakan, penerapan itu dilakukan untuk mencegah adanya ketidaksesuaian pajak yang dibayarkan oleh pengusaha makanan.

“Ya penggunaan tapping box ini merupakan amanah yang disampaikan berdasarkan hasil evaluasi dari KPK. Sehingga saat ini semua tapping box aktif,” ujarnya, dilansir dari jatimnow, Senin (23/10/2023).

Ia juga mengatakan, dalam penggunaannya tapping box akan merekam setiap transaksi penjualan yang masuk. Secara teknis, perekaman itu akan terkoneksi dengan Bapenda Bangkalan serta KPK. “Terkoneksi semua dengan KPK dan juga di Bapenda,” tambahnya.

Petugas juga akan bersiaga jika pengguna tapping box itu mengalami kendala. Tak hanya itu, petugas juga akan mengecek setiap hari untuk menghindari adanya tapping box yang dilepas pasang oleh rumah makan. “Petugas akan mengecek setiap hari. Jika ada kendala maka akan segera diperbaiki agar setiap hari selalu aktif,” pungkasnya. (Din/RED)