
Blitar, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MSH (41), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria paruh baya tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ternyata sudah merencakan untuk menjalankan aksi bejatnya sebelum beraksi.
Tersangka menunggu korban yang lewat di depan rumahnya. Tersangka lalu menghadang korban dan mengajak masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menawarkan makanan kepada korban. Namun korban menolaknya. “Jadi saat tersangka naik sepeda dan lewat di depan rumah diadang oleh tersangka, bersama sepedanya korban dimasukkan ke dalam rumah,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Tersangka kemudian membopong tubuh korban ke dalam kamar. Korban mulanya sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka. Namun tersangka tetap membawa bocah SD tersebut dan menyetubuhinya.
Tak menyerah, korban berusaha meluapkan perlawanan akan aksi pelaku saat di dalam kamar. Ironisnya tersangka yang telah buta akalnya ini tetap melakukan aksi bejat tersebut. Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka memberikan uang Rp2 ribu kepada korban. “Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib,” terangnya.
Polisi lalu menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka yang belum menikah ini mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya. Tersangka sudah merencanakan perbuatannya ini sejak 7 hari sebelumnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Din/RED)





