Dukun palsu pemerkosa anak di bawah umur saat diperiksa petugas Polres Madiun.

Madiun, BeritaTKP.com – Seorang dukun palsu berinisial WS ditangkap oleh pihak Polres Madiun setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria berusia 48 tahun tersebut diduga memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan bahwa korban berinisial SN yang merupakan seorang anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.

Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat. “Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar Danang.

Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.

WS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan anak di bawah umur. (Din/RED)