
Bangkalan, BeritaTKP.com – Dua orang pria masuk dalam daftar buronan polisi kini harus mendekam di penjara. Dua pria masing-masing berinisial TH dan SA itu tidak bisa berkutik, ketika ia dipancing dengan rayuan kencan sama Polwan cantik dari Polres Bangkalan.
Dua pria asal Desa Payaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan tersebut ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinsial QA yang masih berusia 14 tahun.
Keduanya langsung diseret anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, untuk menjalani sebuah pemeriksaan terkait aksinya dalam pemerkosaan yang mereka lakukan pada perempuan di bawah umur.
Mereka para pelaku tersebut masih di umur 19 dan 23 tahun. Kini mereka harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan aksinya itu.
AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari laporan keluarga si korban. Dari laporan itu, akhirnya penyidik dengan cepat mendapatkan nomor ponsel dari pelaku.
Dari situ, para Polwan menyamar dan menghubungi pelaku. Polwan tersebut mengaku bernama Putri, dan berpura-pura mengajak TH berkenalan. Akhirnya dari mengajak kencan tersebut, pelaku itu dengan mudah ditangkap.
Karena, mereka masuk dalam perangkap yang sudah digunakan para pihak Polisi guna mengelabuhi mereka yang menjadi buronan aksi pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur tersebut. (Din/RED)





