Pamekasan, BeritaTKP.com – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan.

Dilansir dari antarajatim, keduanya ini ditangkap di Bangkalan dan Sampang. “Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari dalam keterangan persnya di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (29/9/2023).

WNA berinsial MHA asal Myanmar tersebut ditangkap usai video membuat roti canainya viral di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah tim intel Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan. MHA sendiri diketahui sempat menjadi seorang juru masak di salah satu outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan. Dia bekerja kepada seorang pengusaha berinisial M, lalu yang bersangkutan membuka usaha sendiri.

Setelah itu, yang bersangkutan menawarkan diri kepada pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L. “Setelah tujuh hari berkenalan, MHA menikah siri dengan L sekitar tahun 2020, dan mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan pada tahun 2021,” kata Kepala Imigrasi Pamekasan Imam Buhari.

Dari isbat nikah tersebut, MHA dan L secara resmi tercatat dalam Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan pada tanggal 28 Juni 2021.

Sementara itu, WNA berinisial MAH asal Bangladesh ditangkap oleh petugas setelah yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan beberapa hari lalu dan hendak membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang.

Petugas mengungkap jika identitas MAH saat istrinya yang merupakan warga Sampang secara tidak sengaja berbicara bahasa Inggris dengan yang bersangkutan.

Mulanya, kata Imam, istri MAH menyampaikan bahwa yang bersangkutan mempunyai gangguan pendengaran supaya pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar. “Karena petugas curiga dan MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dia dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Kasi Intel Kantor Imigrasi Pamekasan Agus Surono.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa MAH memalsukan dokumen kependudukan dengan meminta bantuan orang lain. “Berdasarkan pengakuannya dia ini membayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang diminta bantuan itu. Dia awalnya dari Malaysia kemudian ke Indonesia lewat Sumatra berdasarkan pengakuan yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Agus Surono, kedua WNA tersebut nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing, namun masih menunggu jadwal pemberangkatan.

Ia juga meminta agar masyarakat bisa proaktif melaporkan ke Kantor Imigrasi Pamekasan apabila ada orang asing baru di sekitar mereka. “Jumlah petugas imigrasi terbatas. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak tentu sangat kami harapkan,” kata Agus. (Din/RED)