Bondowoso, BeritaTKP.com – Pelaku pembakaran hutan di kawasan Ijen berhasil ditangkap unit Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku berinisial AR (48), wraga Desa Sempol, Kecamatan Ijen ditangkap di sekitar tempat tinggalnya.

Lokasi pembakaran hutan yang dilakukan AR tersebut berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 e RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Di lokasi itu pula tersangka AR ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengatakan, tersangka AR membakar hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemudian membakarnya. “Dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare,” katanya, dilansir dari inewsjatim, Selasa (26/9/2023).

Selain menangkap tersangka, petugas juga memeriksa sejumlah saksi mata dan beberapa barang bukti, seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka bekerja sendiri atau berkelompok.

Api yang membakar kawasan hutan Ijen berkobar cukup besar dan merembet ke beberapa titik hingga mencapai 0,5 hektare. Diduga kebakaran terjadi akibat ulah orang tak bertanggung jawab. (Din/RED)