SURABAYA, BeritaTKP.com – Lagi-lagi Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapati pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ia adalah IS perempuan 34 tahun warga Karang Rejo, Wonokromo, Surabaya.

IS ditangkap di pinggir Jl Smea, Wonokromo, pada Senin (14/8/2023) pukul 17.00 WIB. Dari tangannya petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat : ± 5 (lima) gram beserta plastiknya, 1 (satu) bungkus bekas snack “Go! potato”, 1 (satu) buah HP Redmi, 1 (satu) Buah ATM BCA,  4 (empat) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing-masing : ± 13,57 (tiga belas koma lima tujuh) gram, ± 9,83 (sembilan koma delapan tiga) gram, ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, ± 1,02 (satu koma nol dua) gram masing-masing beserta plastiknya, 1 (satu) buah Amplop coklat, 1 (satu) potongan bungkus bekas snack warna merah, 1 (satu) potongan bungkus Good Day Freeze, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) buah skrop sedotan plastik, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Tas warna Hitam.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Wonokromo yang dilakukan oleh IS pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jl. SMEA Wonokromo Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat : ± 5 (lima) gram beserta plastiknya.

Selanjutnya dilakukan Penggeldahan sekira pukul : 17.30 WIB di dalam Rumah Jl. Karang Rejo Kec. Wonokromo Surabaya, yang hasilnya ditemukan Barang Bukti berupa : 4 (empat) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing-masing : ± 13,57 (tiga belas koma lima tujuh) gram, ± 9,83 (sembilan koma delapan tiga) gram, ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, ± 1,02 (satu koma nol dua) gram masing-masing beserta plastiknya.

Tersangka menerangkan bahwa Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas berasal dari Sdr.  KEMBON (DPO). yang didapatkan dengan cara mengambil Ranjauan pada hari Jum’at, tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 22.29 WIB di daerah Pondok Candra Jl. H. Anwar Hamzah Tambakoso Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Tersangka menerangkan bahwa Awalnya mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 100 gram, yang kemudian dipecah /di cak menjadi beberapa bagian/plastik klip, yang kemudian diranjauan di beberapa tempat sesuai dengan perintah dari saudara KEMBON (DPO). Yang nantinya Tersangka akan mendapatkan Upah dari saudara KEMBON (DPO) berupa Uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan juga mendapatkan Upah berupa Sabu sebanyak 1 (satu) gram.

Atas perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)