Anggota DPRD Jatim Akan Dijemput Paksa KPK

269

Surabaya, BeritaTKP.Com – Kasus OTT Ketua Komisi B Basuki pada 5 Juni 2017, terkait hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok (saat ini anggota Komisi E).

Kabil diduga ikut mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jatim Basuki terhadap Kadisnak dan Kadistan Jatim. KPK sudah mencekal Kabil selama enam bulan karena perannya dianggap penting dalam kasus tersebut.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kadisnak Jatim Rohayati, Kadistan Jatim Bambang Heryanto, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan pribadi Bambang Heryanto).

Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal Kadisperindag Jatim M Ardi, Kadisbun Jatim Samsul Arifien dan Kabil Mubarok. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor rutin dana triwulan ke Komisi B DPRD Jatim.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan pemanggilan hingga dua kali ke rumah maupun DPRD Jatim lantaran hingga saat ini, Kabil belum diketahui di mana keberadaannya. . “Jika tidak hadir lagi pada pemanggilan ketiga, pasti ada upaya ke arah sana (penjemputan paksa),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selain itu Agus meminta agar Ketua DKW Garda Bangsa Jatim itu bersikap kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik. “Saya detailnya belum tahu. Saya akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan secara sukarela perlu datang,” tambahnya. @wahyu