
Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial RD (20), warga asal Desa Pelemahan, Sumobito, Jombang, dijebloskan ke polisi atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya sendiri. Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
Kuasa hukum korban, Hadi Subeno mengatakan mulanya kliennya menjadi hubungan asmara dengan RD alias Didin. Pria tersebut sebelumnya berniat melanjutkan hubungan itu ke jenjang pernikahan. Bahkan, orang tua RD sudah sempat berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Kedatangan mereka hendak menyampaikan niat RD untuk menikahi korban secara siri. Alasannya, RD harus lebih dulu mengurus berbagai dokumen untuk pernikahan. “Ayah korban menolak putrinya dinikahi siri. Ayah korban minta RD menunggu 3 tahun lagi supaya putrinya cukup umur,” kata Hadi, Rabu (20/9/2023).
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (20/8/2023), RD mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, Pria yang merupakan pengusaha rongsokan tersebut pamit membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya. Tapi nyatanya, RD mengajak gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.
Bukannya berwisata, RD langsung mengarahkan motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berdalih ingin istirahat lebih dulu. RD menyewa kamar vila dengan tarif Rp 120.000. Di kamar vila itulah ia melancarkan aksi bejatnya. “Korban sempat menolak, tapi pelaku meyakinkan korban akan dinikahi dalam 2 minggu lagi,” ujar Hadi.
Korban bersama RD berada di cila itu hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Di dalam villa, korban mengaku disetubuhi RD sebanyak 4 kali. Gadis yang putus sekolah sejak lulus SMP itu langsung diantar pulang tanpa dibelikan cincin oleh RD.
Hingga berselang 1 hari, RD tiba-tiba saja memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp dan saat itu, korban merasa sakit hati. Anak kedua dari 3 bersaudara itu murung dan menutup diri di kamarnya. Hingga kemudian korban mengadu kepada ayahnya. “Korban curhat ke mantan istri siri ayah RD. Kemudian mantan istri siri ayah RD cerita kepada ayah korban,” ungkapnya.
Dari situlah ayah korban tahu bahwa putrinya telah 4 kali disetubuhi secara paksa oleh RD. Tidak hanya itu, RD ternyata akan menikah dengan perempuan lain secara siri. Tak terima putrinya disetubuhi pelaku, ayah korban pun melaporkan perbuatan RD itu ke Polres Mojokerto, pada Sabtu (26/8/2023).
“Korban sudah divisum di RSUD Soekandar, ayah korban sudah diperiksa sebagai pelapor 2 kali. Kalau korban baru sekali kemarin diperiksa,” jelas Hadi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Kasus dengan RD sebagai terlapor itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (Din/RED)





