
Surabaya, BeritaTKP.com – Sekelompok pencuri warga negara asing (WNA) yang melancarkan aksinya dengan modus gendam di sebuah toko aksesoris besar yang ada di Jalan Kedung Cowek, Tambaksari, Surabaya, ternyata merupakan satu keluarga asal Pakistan.
Disebutkan masing-masing mereka berinisial MT (21), MZ (18), MRJ (45), dan RZ (50), semuanya ditangkap di Pulau Bali. Tak hanya Deliwafa Store, mereka juga pernah melancarkan aksinya di Jakarta, Tegal, Gresik, Surabaya, dan Bali.
“Empat orang tersangka ini jaringan internasional, mereka masuk Indonesia melalui agen,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9/2023) kemarin.
Dari toko milik pengusaha Surabaya, Tom Liwafa tersebut, pelaku berhasil menggondol uang yang ada di kasir sebesar Rp3,3 juta. Modus yang dilakukan adalah dengan berpura-pura menukarkan uang.
Mirzal menjelaskan bahwa pelaku membagi tugas dalam melakukan aksinya. MT, MRJ dan MZ masuk kedalam toko sedangkan pelaku RZ standby di dalam mobil. Selanjutnya, pelaku MT berpura-pura menukarkan mata uang asing menjadi rupiah.
Setelah itu, pelaku MRJ dan pelaku MZ (suami istri) mengalihkan perhatian petugas kasir dengan cara mengajak bicara kasir memakai bahasa asing dengan bertujuan supaya kasir kehilangan konsentrasi. Selanjutnya tanpa sepengetahuan kasir, tangan pelaku MT dengan cepat langsung menguras uang yang ada di laci kasir.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya, Rizky Yudhaikawira menjelaskan bahwa satu keluarga ini masuk ke Indonesia sejak 23 September 2022 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. “Visa yang dipakai pelaku ini visa kunjungan. Mereka ini overstay, tapi masih kami dalami lagi dokumennya,” ungkap Rizky.
Rizky menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait agen yang memasukkan komplotan satu keluarga asal pakistan ini masuk ke Indonesia. Pihaknya juga akan melakukan deportasi kepada satu keluarga ini. “Dari pihak imigrasi akan melakukan tindakan deportasi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, satu keluarga pelaku pencurian ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Din/RED)





