
Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Yunus Firmansyah (22) kembali diringkus polisi setelah membobol rumah warga demi menggasak 3 smartphone atau ponsel pintar. Yunus sendiri merupakan residivis kasus serupa yang sudah dipenjara 3 kali.
Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengatakan, aksi pemuda asal Desa Grobogan, Mojowarno, Jombang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta gaya hidup. “Pelaku tak segan melukai korban kalau kepergok. Hasilnya untuk senang-senang dan kebutuhan sendiri,” kata Bambang, Selasa (12/9/2023).
Tiga kali masuk penjara tak membuat Yunus takut ataupun kapok, tersangka malah mengulangi perbuatannya dengan membobol rumah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perumahan Griya Trisno Asri, Desa Mojotrisno, Mojoagung, pada Senin (4/9/2023) malam.
Kala itu, korban dan keluarganya sedang tidur lelap. Yunus masuk ke rumah korban melalui pintu dapur di bagian belakang. Pelaku berhasil mencuri 3 ponsel pintar dari rumah Sri. Sehingga korban rugi sekitar Rp 3,2 juta. “Dalam 4 hari kami tangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap dia sempat melakukan perlawanan,” terangnya.
Yunus diringkus polisi pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Selain Yunus, polisi juga menyita barang bukti 2 box tempat ponsel milik korban dan 1 gunting seng milik pelaku. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Bambang. (Din/RED)





