
Probolinggo, BeritaTKP.com – HL (22), pelaku penganiayaan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun.
Pemuda asal Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo tersebut diketahui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap SR di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Peristiwa ini saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P. Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023) kemarin.
Tiba hari Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih. Mendengar kabar demikian, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito.
Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P. Korban pyn yang merasal bersalah berinisiatif meminta maaf, tapi tak disangka tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.
“HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.
Korban akhirnya mendapatkan luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung. Namun korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (Din/RED)





