
Lebong, BeritaTKP.com – Tak terima diputuskan oleh mantan kekasihnya RA (18) nekat menyebarkan foto syur sang mantan ke media sosial. Kini atas ulahnya RA harus berurusan dengan pihak berwajib.
Perkara ini bermula dari laporan dari korban yang tak lain adalah mantan pacar tersangka ke Polres Lebong pada Sabtu (19/8/2023). Korban menceritakan awalnya tersangka mengajak bertemu dan memutuskan hubungan keduanya.
Kepada polisi, korban mengaku tak hanya memutuskan hubungan pacaran, Ra juga mengancam akan menyebarkan foto korban ke media sosial. Korban sempat menangis namun tidak dihiraukan oleh tersangka.
Singkat cerita, Ra menyebarkan foto porno itu ke media sosial. Korban mengadu kepada orang tuanya dan orang tua bersama dengan korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan ke polisi.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan Ra sudah ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku Ra setelah dilakukan gelar perkara dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka kita tangkap di rumahnya,” kata Riski, Minggu (10/9/2023).
Riski juga menjelaskan, telah memeriksa sejumlah saksi, dan juga saksi ahli dan didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Ra menjadi tersangka pornografi pada 7 September 2023.
“Jadi tersangka Ra ini secara sengaja menyebarkan foto porno pacarnya melalui story di media sosial yang membuat korban menjadi malu,” jelas Riski. (red)





