
Tulungagung, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) musnahkan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari hasil operasi bersama petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung serta petugas Bea Cukai Blitar. Jutaan rokok ilegal tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan tersebut lebih jelasnya sebanyak 1.177.930 batang. “Jutaan batang rokok ilegal itu statusnya menjadi barang milik negara. Oleh karena itu kami melakukan pemusnahan dengan cara membakarnya,” ujarnya, Selasa (05/09/2023) kemarin.
Dilansir dari artikel jatimnow, peredaran rokok ilegal ii dapat membuat negara merugi. Pasalnya, pembuat rokok ilegal tidak membayar pajak cukai kepada negara. “Pajak cukai yang masuk ke negara akan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan membangun infrastruktur hingga biaya kesehatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prasrowidodo menambahkan, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pada 2017 hingga 2018. Rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp895 juta. “Kalau potensi kerugian negara karena rokok ilegal tersebut kami perkirakan mencapai Rp1 miliar,” paparnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Pemkab Tulungagung tersebut diketahui berasal dari luar Tulungagung. Pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami produsen rokok ilegal tersebut. “Tulungagung merupakan salah satu sasaran dari peredaran rokok ilegal. Sedangkan produsennya dari luar kota,” imbuhnya.
Masifnya peredaran rokok ilegal disebabkan tarif cukai yang naik. Sedangkan dari masyarakat sendiri banyak menyukai rokok ilegal karena harganya yang miring. “Kami mengimbau agar tidak membeli rokok ilegal, karena akan merugikan negara,” pungkasnya. (Din/RED)





