
Jember, BeritaTKP.com – Anggota jajaran Polres Jember berhasil tangkap 3 perampok yang gasak uang Rp400 juta di Jalan Raya Karang Semanding Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. Oleh polisi, kaki ketiga pelaku ditembak saat berusaha kabur dari proses penangkapan.
Masing-masing dari mereka bernama Hariyanto (51) warga Kabupaten Blitar, Muhammad Tusin (38) dan Firdaus alias Ucuk (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan korbannya seorang perempuan bernama Bella Istania (41), warga Kecamatan Balung, Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AkP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa kejadian perampokan tersebut dilakukan oleh ketiga tersangka pada 21 Juli 2023 lalu. “Kejadiannya pada hari Jumat, 21 Juli lalu sekitar pukul 10.45 WIB,” tambah Dika, dilansir dari detikjatim. .
Kawanan perampok itu menggasak uang ratusan juta rupiah yang berada di dalam tas kresek warna hitam dalam mobil Honda HR-V milik korban yang terparkir di timur Ponpes Baitul Argom, Balung. “Mereka dalam aksinya membuntuti korban untuk mencari tempat aman. Kemudian melancarkan aksinya saat posisi korban lengah. Saat lengah itu kemudian menggasak (uang) korban,” kata Dika.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut kepada polisi. Polisi pun menanggapi dengan langsung melakukan perburuan. “Awal kami amankan pelaku atas nama Hariyanto warga Blitar dan Muhammad Tusin warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya kami buru sampai di Blitar,” terang Dika.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap identitas dua pelaku lainnya. “Satu berhasil diamankan Firdaus alias Ucuk warga Kayu Agung, Sumsel. Diamankan di Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Satu masih DPO atas nama Yudi atau Gomes,” sambungnya.
Saat diamankan para pelaku sempat melakukan perlawanan dan bermaksud kabur. Sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas. “Karena hendak kabur, bahkan sempat melawan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Terungkap, hasil menggasak uang Rp400 juta tersebut telah dibagi antaranggota kawanan perampok. “Dari uang Rp 400 juta dibagi. Ada yang mendapat Rp 150 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, dan nominal lainnya. Pertimbangan pembagian disesuaikan dengan peran dari masing-masing tersangka. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, ada yang sudah dibelanjakan dan menjadi BB pengganti. Serta sisa uang dari hasil kejahatan. Saat ini sudah berhasil kami sita. Untuk BB pengganti ada yang sudah dibelikan subwoofer, ada juga yang dipakai untuk membayar utang,” jelasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, ada yang sudah dibelanjakan dan menjadi BB pengganti. Serta sisa uang hasil kejahatan juga sudah diamankan. Untuk BB pengganti ada yang sudah dibelikan subwoofer, ada juga yang dipakai untuk membayar hutang. “Kami juga berhasil mengamankan kunci T, sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Digunakan untuk alat alternatif dari aksi kejahatan, apakah membongkar paksa kendaraan korban. Atau yang lain,” imbuhnya menjelaskan.
Akibat perbuatannya, kawanan perampok itu terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku adalah residivis kasus yang sama. Mereka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya. (Din/RED)





