
Lamongan, BeritaTKP.com – Polisi kini memeriksa 40 saksi untuk menyelidiki kasus tewasnya MHN, siswa MTs di Lamongan yang diduga meninggal akibat dianiaya. Dengan ini status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari Tim LBH IKA Unitomo mendatangi Polres Lamongan, pada Jumat (1/9/2023) kemarin. Kedatangan mereka ini untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya korban yang juga santri Ponpes Tarbiyatut Tholabah, Desa Kranji, Kecamatan Paciran.
“Pada 31 Agustus kita mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim mendapat SPDP dengan nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM,” kata salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution, Jumat (1/9/2023).
Dengan diterbitkan SPDP ini berarti unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal telah ditemukan. “Kami meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain,” ujarnya.
Di samping itu, Dedy juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengembangkan informasi kematian korban karena sakit. Pasalnya, hal tersebut sudah dibuktikan tanda-tanda kekerasan yang ada pada tubuh korban. “Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Kami mendorong agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan pihaknya sudah menerbitkan SPDP. Karena hal itu, maka statusnya kini naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada unsur pidananya. “Karena sudah ada SPDP berarti sudah ada penyidikan dan sudah ada unsur pidananya,” kata Anton.
Selain telah memeriksa setidaknya 40 saksi yang dimungkinkan juga masih bisa berkembang lagi. Penyidik, juga tengah menunggu keterangan dari saksi ahli, termasuk dokter forensik untuk membaca hasil CT-scan jenazah keseluruhan korban.
“Tim penyidik secara maraton memintai keterangan sekitar 40 saksi, 10 orang saksi terakhir dimintai keterangan di Polsek Paciran. Untuk hasil CT scan, kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, meninggal dunia, pada Jumat (25/8/2023). Santri berinisial MHN tersebut tewas diduga akibat dianiaya.
Siswa kelas 1 MTs di Ponpes tempat korban menimba ilmu tersebut tewas diketahui pukul 06.30 WIB oleh orang tua korban, Basuni (38). Kabar itu didapatkan orang tua korban dari laporan NS, wali kelas korban yang datang ke rumah Basuni. (Din/RED)





