
Kediri, BeritaTKP.com – Kepolisian Polres Kediri bekuk empat orang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dan pengeroyokan yang kerap meresahkan masyarakat. Empat tersangka berbeda kasus tersebut dijadikan satu dalam konferensi pers ungkap kasus.
Kasatreskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan dari satu bulan ini pihaknya sudah melakukan pengungkapan 3 kasus dengan 4 orang tersangka yang ditangkap. “Pelaku kejahatan yang berhasil diungkap dan ditahan di rutan Polres Kediri Kota semua bisa dihadirkan hari ini,” kata Nova dalam konferensi pers, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Dari tiga kasus tersebut, di antaranya yakni pencurian di outlet Jl Panglima Sudirman, Kota Kediri. Tersangka GBS (31) ditangkap dengan barang bukti 1 buah HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Kemudian pencurian dengan pemberatan atau pembobolan Kantor Pemerintahan Kota Kediri Jl Basuki Rahmat dengan pelaku ANA (41) asal Kecamatan Banyumanik Kabupaten Semarang.
Dengan itu kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. “Kedua pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP,” katanya tegas.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan di area Paddock Road Road Race Gor Joyoboyo Kota Kediri. Atas kasus tersebut, dua orang berhasil diciduk, yakni MKA (26) warga Kec Palengan Kabupaten Pamekasan dan AU (18) warga Pamekasan
Keduanya tersangka pengeroyokan ini diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP. “Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk kasus 170 KUHP diancam pidana paling lama 7 tahun,” lanjut Nova.
Dengan adanya kasus tersebut, Nova mengimbau pada masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dan apabila mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera lapor pada Kepolisian, agar wilayah hukum Polres Kediri Kota tetap kondusif. Tak luput, ia mengucapkan syukur atas penangkapan pelaku. “Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” kata Nova menutup. (Din/RED)





