
Malang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pemuda berinisial DA (19) di Areal Persawahan sebelah timur Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/8/2023) tengah malam. Pemuda asal Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tersebut ditangkap atas kasus pengedaran narkoba.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan dari tangan tersangka DA, polisi berhasil menyita sebelas paket sabu dengan total berat mencapai 4 gram serta satu paket besar ganja berat 900 gram, dan tak kurang dari 320 butir pil koplo siap edar. Disita pula, dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan korek api.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Malang. “Tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang,” kata Taufik, dilansir dari artikel memorandum, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka merupakan pemuda putus sekolah sejak kelas 3 sekolah dasar, dan selama beberapa bulan ini, tersangka telah terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Dengan ini, tersangka DA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepolisian berharap ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat dihimbau terus aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian tentang peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya. “Ungkap kasus narkotika ini merupakan bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Taufik. (Din/RED)





