
Kota Kediri, BeritaTKP.com – Grand opening kafe sekaligus tempat hiburan Bacchus Pool & Lounge di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Kediri langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP, Rabu (23/8/20230 kemarin. Penyetopan operasional kafe baru tersebut disebabkan oleh pemilik kafe yang belum melengkapi izin dari Pemkot Kediri.
Setelah meminta penjelasan kepada pengelola usaha pada hari itu, petugas langsung mengambil semua karangan bunga berisi ucapan selamat atas pembukaan Bacchus Pool & Lounge yang berjajar di depan cafe. Hal ini dilakukan untuk menghapus anggapan masyarakat bahwa tempat tersebut sudah beroperasi. “Ini merupakan salah satu bentuk ketegasan kami untuk menyampaikan kepada manajemen Bacchus agar jangan sampai beroperasi sebelum melengkapi persyaratan atau izin,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Agus menyatakan bahwa tempat hiburan dan arena biliar itu sempat menggelar acara terbatas pada Selasa (22/8/2023) lalu. Mereka juga melakukan check sound yang menandai telah beroperasinya tempat tersebut. Selebaran trial open tempat ini juga sudah cukup ramai berliweran di media sosial/
Masih menurut Agus, Bacchus Pool & Lounge baru mengantongi 2 izin saja dari Pemerintah Kota Kediri. Yakni izin usaha cafe dan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Di luar itu mereka masih harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PGB serta sertifikat layak fungsi. “Manajemen Bacchus Pool & Lounge juga kedapatan memasang banner dan papan nama di pinggir jalan tanpa mengajukan izin reklame,” kata Agus. (Din/RED)





