Surabaya, BeritaTKP.com – Setelah diperiksa selama 9 jam, pada Jumat (18/8/2023) kemarin, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar memberikan klarifikasi terkait kasus sengketa tanah Graha Wismilak Surabaya.

Kepada rekan-rekan media, Jonahar mengatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 soal dugaan kasus sengketa tanah Graha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi dan yuridis. “Saya memberikan keterangan kepada penyidik tentang SHGB 648 dan 649 soal Graha wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK),” kata Jonahar, Jumat (18/8/2023) malam.

Jonahar mengatakan bahwa ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. “Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38,” katanya, dilansir dari Inewsjatim.

Dari data tersebut, Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesian. “Soal sertifikat HGB yang bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menegaskan, bahwa penyidik hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli. “Dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik SHGB graha wismilak, kami penyidik sudah memeriksa ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam pemalsuan akte otentik graha Wismilak ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas dan kami akan proses hukum,” katanya. (Din/RED)