Musi Rawas, BeritaTKP.com – Bagola tau yang memiliki nama asli Sambudi (47) harus berurusan dengan pihak berwajib saat sedang bekerja. Pria yang berstatus ASN di Musi Rawas ini dilaporkan usai mencabuli balita anak tetangganya.

“Benar, oknum (ASN) tersebut kita tangkap saat sedang (kerja) di kantornya,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Harry Dinar dilansir detikSumbagsel, Selasa (15/8/2023).

Ia ditangkap saat bekerja di kantor camat Tugumulyo, Senin (14/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dilaporkan memperkosa anak tetangganya yang berusia 4 tahun. Aksi bejatnya tersebut dilakukan di kediamannya, Minggu (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan: LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL. Usai dilaporkan polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut hari itu juga pelaku langsung kita tangkap,” katanya.

Saat diamankan, pelaku tengah menggunakan seragam kerjanya. Ia mengakui perbuatan bejatnya tersebut. pelaku Bagol juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka masih diperiksa lebih lanjut.

“(Bagol) sudah tersangka, masih kita periksa lebih lanjut,” jelas Kasat. (red)