Gresik, BeritaTKP.com – MAT, pria beristri yang telah memperkosa siswi hilang di Gresik kini ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Bojongeoro tersebut bahkan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pria berusia 23 tahun tersebut diterapkan pasal 81 tentang kekerasan atau pemaksaan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Aldhino, pria itu terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan memberikan pekerjaan dan uang bayar kos hingga kebutuhan sehari-hari. Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk hidup mandiri. “Pelaku ini menjanjikan korban sebuah pekerjaan. Selama tidak bekerja, pelaku memberikan uang sebesar Rp 600 ribu untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Korban yang tegiur dengan tawaran pelaku, akhirnya mengiyakan permintaan pelaku. Bahkan, keduanya telah melakukan hubungan intim sebanyak 9 kali. “Minum miras dulu sebelum melakukan persetubuhan pertama kali. Setelah itu pelaku melakukan berkali-kali hingga 9 kali,” pungkasnya. (Din/RED)