
Bondowoso, BeritaTKP.com – Tiga komplotan sindikat kasus penipuan berkedok investasi bodong di Bondowoso dibekuk polisi. Tiga pelaku berhasil ditangkap Tim ospnal Polres Bondowoso di rumahnya masing-masing. Mereka ditangkap setelah para korbannya melapor kepada polisi.
Tiga tersangka kasus penipuan yang berhasil ditangkap yakni tersangka tersebut yakni YD (30), SR (44), dan IM (39). Ketiganya merupakan warga Bondowoso. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajak investasi berbagai bidang usaha, seperti bisnis jual beli mobi, toko kelontong, serta jual beli beras, serta lainnya. “Modus mereka yaitu melakukan bujuk rayu terlebih dulu,” jelasnya, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Setelah rayuannya masuk dan para korban merasa tertarik, mereka lantas mengajak para calon korban untuk menanamkan investasi dalam usaha di bidang yang sudah disebutkan tadi. “Mereka menjanjikan keuntungan cukup besar, yaitu sekitar 30 persen per bulan, dari investasi yang ditanamkan,” ungkapnya.
Polisi lantas membuka posko pengaduan, agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera lapor. Karena diduga korbannya masih banyak. “Dari beberapa yang melapor saja, jumlah kerugiannya ratusan juta. Mungkin masih banyak korban maupun nilai kerugiannya,” ujar Bimo.
Atas ulahnya tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara. (Din/RED)





