Gresik, BeritaTKP.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan razia di tempat karaoke berkedok warung kopi (warkop) di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan pramusaji yang kerap menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto menjelaskan bahwa warkop tersebut menyediakan layanan karaoke dengan volume suara yang tinggi. Selain itu, warkop tersebut juga  menyediakan pelayan wanita yang berpakaian minim.

Suprapto menambahkan, bahwa para wanita pramusaji yang diamankan tersebut akan diinterogasi oleh penyidik Satpol PP. “Sebanyak 11 wanita berhasil diamankan oleh petugas kami dan selanjutnya akan didata serta dibawa ke Kantor Satpol PP,” ungkap Suprapto pada Minggu (30/7/2023) kemarin.

Dilansir dari Beritajatim, pemilik warkop tersebut sebelumnya telah diberi peringatan namun peringatan tersebut diabaikan. Bahkan, aktivitas karaoke dengan suara keras di dalam warkop masih tetap dilakukan. Beruntung dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak menemukan minuman keras yang disajikan.

Razia ini dilaksanakan sebagai tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat, yang bertujuan untuk meminimalisir adanya warung kopi yang menjadi tempat aktivitas negatif di Kabupaten Gresik.

Suprapto juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan mereka. Jika menemukan aktivitas yang meresahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan hal tersebut ke Satpol PP. (Din/RED)