Petugas Imigrasi Pulangkan 2 Warga Negara Asal India

221

Surabaya, BeritaTKP.Com  – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak pada Kamis, 15/6/2017 mendeportasi Dua warga negara India,  kedua warga negara asing asal indi tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

“Dua WNA (warga negara asing) asal India itu kami deportasi Kamis 15/6/2017  kemarin,” ujar Kasi Wasdakim Muhammad Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut Ridwan juga mengujarkan bahwa, dua WN India itu berinisial KGM dan RM dan mereka berkegiatan atau bekerja di salah satu perusahaan, CV CM, yang ada di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik.

Dalam ksus ini tenyata mereka berdua sudah dua minggu berada di Gresik, hingga akhirnya mereka berdua WN India itu melakukan pelanggaran pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu penyalahgunaan atas izin tinggal.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Juanda menggunakan Air Asia tujuan India transit Malaysia. Pesawat yang mereka tumpangi bertolak pukul 21.10 WIB. @arif