Kantor Mapolres Tulungagung.

Tulungagung, BeritaTKP.com – Masih ingat dengan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tulungagung? Pria yang terpergok berduaan dengan istri orang di TrenggaleK tersebut kini sedang diproses hukum.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut akan ditangani oleh oleh unit profesi dan pengamanan (propam). “Diperiksa sesuai aturan,” kata Eko Hartanto, Sabtu (8/7/2023).

Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penegakan disiplin bagi seluruh anggota kepolisian. Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi jika anggota tersebut dinyatakan bersalah.

Meskipun menjalani proses pemeriksaan disiplin, oknum anggota polsek tersebut saat ini masih tetap bertugas di tempatnya dan tidak ditarik ke Polres Tulungagung. “Sementara masih di polsek dan masih tahap periksa terhadap kasusnya,” jelasnya.

Sebelumnya oknum anggota Polres Tulungagung digerebek saat berduaan dengan istri orang di kawasan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (5/7/2023) lalu. Keduanya pada saat itu juga langsung dibawa ke polsek setempat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek dan dilanjut ke proses hukum setelah ada laporan resmi dari suami asang perempuan. “Iya, lanjut (ke proses hukum). Yang lapor suami dari wanita itu,” kata Iptu Agus Salim.

Namun dalam perkara ini, kedua terlapor tidak dilakukan penahanannya karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. “Saat ini kedua-duanya ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut,” kata Agus, Kamis (6/7/2023). (Din/RED)