Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat jumpa pers kasus suami jual istri, di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

Solo, BeritaTKP.com – YF (30) seorang pria asal Gunungkidul, DIY, tega menjual istrinya sendiri PP (28) ke pria hidung belang. YF memasang tariff Rp 600 ribu hingga Rp. 1 juta.

“Tarifnya mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 jutaan, tergantung jarak tempuhnya,” kata YF saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Solo, Jumat (7/7/2023).

YF mengatakan, awalnya dia bekerja di bengkel, sementara istrinya adalah pelayan disebuah rumah makan. Namun dari pekerjaan itu, pendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka masih kurang.

“Kesepakatan bersama. Untuk mencari uang di jalan itu bersama,” akunya.

Setelah tertangkap, YF mengaku khilaf menjual istrinya.

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tindak pidana perdagangan istri di Kota Solo. Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari.

“Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi,” kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, YF sudah menjual istrinya selama setahun terakhir. Lokasinya di wilayah Solo dan Jogja. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.

Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar).

“Dia tawarkan servis wild,” ujarnya.

Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang ditetapkan sebagai saksi. Atas perbuatannya, YF terancam TPKS Pasal 12 dan atau TPPO Pasal 2, tentang pidana kekerasan seksual dan perdagangan wanita, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (red)