Surabaya, BeritaTKP.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia, atau yang lebih dikenal PELNI, melakukan penyesuaian tarif tiket untuk tiket kapal penumpang dan perintis yang akan berlaku secara nasional.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 7 dan 8 Tahun 2023. Sesuai dengan aturan kenaikan tarif angkutan kapal penumpang dan perintis akan mulai dilakukan pada penjualan tiket tanggal 1 Juli 2023 mendatang.

PT PELNI akan melakukan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023 mendatang.
Kenaikan tarif itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 7 Tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 Tentang Tarif Batas Atas Angkuta Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Direktur Usaha angkutan penumpang PELNI Yahya Kuncoro menyampaikan, Peraturan Menteri Nomor 7 dan 8 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil, seperti contohnya rute kapal tujuan Benoa Besaran tarif lama Rp. 166.000. Disesuaikan nenjadi RP. 205.000, dan Surabaya Masalembu tarif lama Rp.32.000 naik menjadi Rp.61.000.
Dengan adanya penyesuaian tariff itu PELNI akan menambah layanan diatas kapal, seperti pada kapal perintis yang sebelumnya tidak ada kamar pada Juli nanti akan disediakan kamar penumpang. Yahya juga menyebut dalam penyesuaian tarif ini PELNI akan menjaga regular line service dalam menjaga jalur perintis agar transportasi masyarakat di wilayah bisa terakomodir.
Salah satu penumpang kapal Sabuk Nusantara 99 tujuan Surabaya Masalembu Muslikah mengaku tidak ada masalah jika ada penyesuaian tarif kapal perintis yang dia naiki sebulan sekali ini. Namun dirinya berharap jika ada kenaikan tarif harusnya juga di imbangi dengan adanya perbaikan pelayanan dan layanan diatas kapal.
Tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai dengan aturan keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM NO.109 TAHUN 2017 Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. (red)





