Surabaya, BeritaTKP.com – Upaya pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Surabaya ini benar-benar mendapat atensi serius dari Polrestabes Surabaya. Dan kali seorang pengedar sabu-sabu atau SS kembali dibekuk oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, Satu tersangka yang berhasil diringkus ini adalah AA. Pria pengganguran berusia (38 tahun) itu, tak dapat berkutik saat digerebek rumahnya, Jalan Pakis Sidokumpul, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya.

“Penggrebekan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti informasi dari salah satu warga. Jika, yang bersangkutan kerap menjual dan melakukan transaksi sabu di lokasi rumahnya,” jelas Daniel, pada Sabtu, (17/06/2023).
Daniel menyebut, atas informasi tersebut anggota melakukan penggrebekan lalu penangkapan tersangka, dengan menemukan barang bukti sabu 15 poket siap edar masing-masing dengan berat 0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,49 gram.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan AA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama SONI (DPO) sebanyak 2 gram pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di depan Gapura Jl. Putat Jaya Surabaya dengan maksud untuk dijual lagi.
Dari penangkapan tersebut selain menyita barang bukti SS, polisi menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah Handphone (HP). Atas perbuatannya ditersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)





