Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang muncikati wanita asal Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, diringkus kepolisian usai mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban merupakan ABG (anak baru gede) yang masih berusia 16 tahun ini dijual oleh tersangka, Ernawati Sulistiani (45) melalui aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan prostitusi online yang melibatkan anak tersebut. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim. “Ya, (tersangka) sudah ditangani di Polresta,” kata Novi, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Kasus ini terbongkar bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh polisi di sebuah penginapan yang ada di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Diketahui, ternyata tersangka merupakan si pengelola penginapan tersebut.
Hasil dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menjumpai praktik prostitusi online dengan korbannya seorang anak.
Korban dan tersangka kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Dari keterangan sementara, korban dipekerjakan tersangka sejak bulan April 2023. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. (Din/RED)





