Malang, BeritaTKP.com – Selama 6 bulan dimulai dari bulan Januari hingga Juni 2023, Polres Malang berhasil menangkap lima orang muncikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di beberapa warung kopi, hingga ke media sosial aplikasi MiChat.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro didamping Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan hasil pengungkapan tersebut. “Dua orang muncikari pada warung kopi dan tiga orang menggunakan aplikasi MiChat,” terangnya saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).
Dua muncikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi itu adalah Muslimah (52), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, serta Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Keduanya ini memiliki peran masing-masing. Muslimah selaku pemilik warung, sedangkan Sherly yang mencari target. Namun, Sherly ternyata tidak memberikan uang hasil layanan kepada korban dengan alasan ditabung.
Tarif yang dipatok olehnya sebesar Rp 500 ribu. Berbeda dengan Muslimah yang memasang tarif Rp 300 ribu dan diberikan korban sebesar Rp 250 ribu. “Rata-rata yang dijadikan PSK itu anak di bawah umur, sedangkan setiap kali mendapatkan pelanggan mendapatkan hasil Rp 50 ribu,” terang Wisnu.
Sementara, tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya Alfian Teguh (25), warga Sumberpucung; Harnadi (21), warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung; dan Rizal Akbar (18), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran.
Dari perdagangan yang dilakukan tersangka ini, korbannya sebanyak tujuh orang. Enam orang termasuk dalam kategori di bawah umur, dan satu orang sudah dewasa.
“Tersangka Muslimah dan Sherly melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO (booking online),” imbuh Wisnu.
Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif sebesar Rp300 ribu. “Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar Rp50 ribu,” ungkap Wisnu.
Kini, kelima tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Malang. Keempat tersangka masing-masing Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi akan dikenakan pasal 83 juncto pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Sedangkan, tersangka Rizal Akbar akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Din/RED)





