Sidoarjo, BeritaTKP.com – Kasus emak-emak pelaku teror penyiraman kotoran berupa air kencing dan air tinja ke rumah tetangganya telah mencapai titik akhir. Masriah, sang pelaku dituntut satu bulan penjara usai menghadiri sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang yang berlangsung singkat yakni hanya sekitar 30 menit ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi. Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang ini, mereka adalah Nur Mas’ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Suasana sidang putusan Masriah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Ia bertanya, apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas’ud.

Tersangka Masriah pun membenarkan tuntutan tersebut. Kemudian, majelis halim memanggil dua orang saksi yaitu Mas’ud dan Suparno. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian majelis hakim memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.

“Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara,” kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Masriah sering menyiram pintu rumah tetangganya yang bernama Wiwik dengan air kencing dan air tinja. Teror yang dilakukan oleh warga asal Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Kepada petugas, Masriah mengaku melakukan hal itu lantaran rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adiknya yang kemudian dijual kepada Wiwik. Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya. (Din/RED)