Kediri,BeritaTKP.Com- Tim Satuan Tugas Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri kembali unjuk gigi, setelah sebelumnya membongkar kasus home industri pembuatan jamu illegal, kini giliran produsen kerupuk.
Satgas berhasil mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah berserta bahan-bahan pembuatan yang diduga berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin itu di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan walhasil, Petugas menangkap pemilik usaha Samidi (69) dari tempat usahanya yang ilegal.
AKBP Sumaryono selaku Kapolres Kediri menegaskan, produsen kerupuk yang diamankan tersebut lantaran illegal, yaitu tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran, bahkan SIUP dan TDP yang sudah kadaluwarsa.
“Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat yang biasa berbahaya dan terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti,” jelas AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (01/06/2017).
Pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara harga Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya dan bersama tersangka polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan serta alat tradisional pembuatan krupuk.
Lanjut kapolres, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan dan namun boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.
Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. @agusS