Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AM (33), warga asal Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap setelah dilaporkan memperkosa muridnya hingga hamil.
Kapolsek purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku telah ditangkap pada 20 Mei 2023 lalu. “Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyidikan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Budi Hermawan, Selasa (23/5/2023).

Budi mengatakan, aksi rudapaksa ini terjadi pada 22 November 2022 di ruang guru saat sekolah tengah sepi dan aktivitas pembelajaran selesai. Saat itu, pelaku melancarkan modusnya dahulu dengan meminta tolong korban membantu mengurus berkas. “Selesai mengurus berkas itu korban lalu diperintah untuk melepas pakaian. Karena tidak bisa melakukan apa-apa korban hanya pasrah. Lalu korban dua kali disetubuhi,” ucapnya.
Selang beberapa bulan kemudian, korban merasa da perubahan pada tubuhnya. Perutnya membuncit hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan. Benar saja, saat diperiksa korban ternyata hamil. Keluarga korban pun mendesak Mawar (nama samaran) mengatakan siapa pelaku yang menghamilinya. “Karena tidak terima keluarga kemudian melaporkan AM ke Mapolsek Purwoharjo, saat ini dia ditahan,” tuturnya.
Oknum guru bejat ini terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Din/RED)





