Sukoharjo, BeritaTKP.com – Belum sempat menghirup udara segar usai menjalani hukuman dari lapas di Jawa Timur, seorang pria berinisial MAA (28) asal Surabaya, langsung diciduk lagi oleh personel Polsek Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah. Eks narapidana kasus penggelapan itu ditangkap karena kasus penipuan online.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, MAA melakukan penipuan online saat masih berada di dalam Lapas di Jawa Timur. Penipuan itu dilakukan pada Oktober 2022 lalu.

“Terjadi penipuan online. Uniknya, pelaku masih berada di Lapas Jawa Timur. Dia pesan barang di (perusahaan) Sukoharjo sejumlah Rp 84 juta,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).
Sigit mengungkapkan, pelaku memesan plastik klip ke PT Cahaya Kharisma Plasindo yang ada di Sukoharjo. Pelaku dan temannya menggunakan nama CV AMS saat melakukan pemesanan. Marketing kemudian memberikan nota tagihan.
Dalam aksinya, MAA dibantu temannya yang berinisial ETS (29). ETS saat ini ditahan di Lapas Klas I Cipinang. ETS bertugas membuat bukti transfer palsu yang dikirimkan kepada sales PT Cahaya Kharisma Plasindo.
“Bukti transfer diminta perusahaan, dikirim oleh pelaku tapi palsu. Sehingga marketing mengeluarkan barang tersebut,” ucap Sigit.
Barang pesanan itu lalu dioper beberapa kali menggunakan jasa angkut putus agar tak terlacak.
Kasus ini terendus lima hari kemudian saat perusahaan melakukan audit. Karena ada transfer fiktif, perusahaan kemudian melapor ke Mapolsek Grogol.
“Kami respons cepat, untuk pelaku waktu itu masih berada di Lapas. Berkas kami lengkapi, setelah pelaku keluar dari Lapas langsung disambut anggota Polsek Grogol,” jelas Sigit.
Dalam konferensi pers, MAA mengaku berperan memindahkan barang. Sedangkan yang memalsukan struk pembayaran dan yang memesan adalah temannya, ETS.
“Saya memesan (jasa angkut) lewat HP. Di dalam (Lapas) jual-beli HP ada,” ujar MAA yang mengaku memesan plastik klip 100 karton.
Atas perbuatannya, MAA terancam Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45 A Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 378 KUHP. (red)





