Bojonegoro, BeritaTKP.com – Tiga orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), Harini Muhartono, Heri (anggota LSM Link Kontrol), serta Sunyoto (anggota dari LSM Lira) ditangkap unit Satreskrim Polres Bojonegoro.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Mereka tertangkap di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Di sana para pelaku melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 10 juta kepada Kepala Desa (Kades) Talok. Ketiga oknum LSM tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi mencurigakan.

Lewat laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Ternyata benar, ketiga pelaku tersebut usai melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok. “Benar pada saat di lokasi kejadian (kedai kopi) terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya saudara S, H, M dan korban S selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor (pelaku),” beber Supriyanto, Jumat (19/5/2023).

Setelah diperiksa, ternyata isi dalam amplop coklat tersebut adalah uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Talok. “Amplop yang diberikan ternyata berisikan uang Rp10 juta,” sambungnya.

Ketiga pelaku dan korban berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro selanjutnya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP tentang pemerasan. (Din/RED)