Surabaya, BeritaTKP.com – Dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (16/5/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan dua, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suasana sidang putusan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama, Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Hakim Tongani membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hal tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa berterus terang dan menjadi saksi yang bekerjasama (Justice Collaborator), menyesali perbuatannya, sopan dan ada tanggungan keluarga.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka blokir rekening kedua terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan kasus suap ini.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. (Din/RED)