Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria benama Dimas Ragil Permadi, warga asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, oleh sejumlah pemuda pendekar silat.
Pria berusia 33 tahun tersebut dikeroyok sejumlah pemuda pendekar silat saat di nongkrong di salah satu warung kopi (warkop) yang ada di jalan Tenaru. Menurut informasi yang dihimpun, pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu. Pengeroyokan tersebut dipicu salah paham antara korban dan para pelaku.
Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan anggota perguruan silat. Keenam pelaku, yakni tiga pelaku dewasa dan tiga lainnya masih dibawah umur. Diantaranya, YAH (19) MRM (20), MMK (20), MDF (17) DAM (17), MAM (17). Semuanya berasal dari Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku YAH bersama dengan lima orang temannya berada di sebuah warung yang ada di Desa Tenaru, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Senin (8/5/2023). Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku YAH dan MDF keluar dari warung mengendarai sepeda motor.
Dengan berboncengan, keduanya bermaksud cari makan di sekitar Desa Petiken. Namun, keduanya tidak dapat apa yang dicari, dan kembali ke Warkop. Saat di tengah perjalanan kembali ke Warkop, kedua pelaku berpapasan dengan korban yang berjalan searah dengan pelaku.
Kasatreskrim Polres Gresik lptu Aldhino Prima Wirdhan saat dinkonfirmasi mengatakan Keduanya sempat kebut-kebutan saling mendahului. Lalu, kedua pelaku mendahului kendaraan korban. “Korban langsung mengejar dan menyalip kedua pelaku,hingga memotong laju kendaraan kedua pelaku saat tiba di Warkop” ungkapnya, Jumat (12/5/2023) kemarin.
Sesampainya di warung, lanjutnya, korban dan pelaku bernama YAH saling pukul secara bergantian. Karena melihat pelaku YAH dipukul, teman pelaku yang berada di warung seketika membantu pelaku YAH.
“Secara bersama-sama seketika itu, kelima pelaku membabi buta mengeroyok korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Driyorejo, dan para pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Para pelaku dijerat pasal 170 KHUP. Untuk tiga pelaku D, F, dan F dilimpahkan ke PPA Polres Gresik mengingat para pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya. (Din/RED)