Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial TS (38), warga asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dilaporkan kepada kepolisian atas kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Karsianto (50) warga Desa Sambongdukuh. Penganiayaan tersebut terjadi di SPBU Sambong Jombang Jawa Timur.

Korban yang tidak terima dirinya dipukuli oleh pelaku langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Jombang. “Korban telah melaporkan ke Polsek dan pelaku sudah kami tangkap,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Tersangka TS diamankan di Mapolsek Jombang.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diketahui melakukan penganiayaan dengan cara memukul mengunakan tangan kosong sebanyak 6 kali. Pukulan tersebut mengenai kepala dan punggung korban. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan merasa pusing dan kesakitan pada punggung,” ujar Soesilo.

Kronologi kejadiannya dimulai saat korban mengisi BBM di SPBU Sambong. Setelah melakukan pegisian, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban ditabrak tersangka menggunakan sepeda motor. Tidak sampai di situ, tersangka kemudian menendang dengan kaki kanan hingga korban jatuh bersama sepeda motornya.

Setelah itu, tersangka yang diduga sudah menyimpan dendam cemburu langsung memukuli korban menggunakan tangan kanan secara berulang kali. Usai menghajar korban, TS pergi. “Motifnya sendiri karena tersangka Cemburu dengan Korban. Tersangka cemburu, karena korban pernah dekat dengan istrinya,” kata dia.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan. “Anggota unit reskrim Polsek Jombang mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Din/RED)