Surabaya, BeritaTKP.com – Abdur Rohman (47), warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya yang tega membacok tetangganya, R hingga tewas. Tersangka Abdur Rohman ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat persembuyiannya yang ada di Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Wicaksono mengatakan, pembacokan tersebut dilakukan oleh Abdur Rohman sebab ia kesal dan sakit hati. “Motifnya sakit hati. Pada tanggal 5 Mei tersangka mendatangi korban untuk menanyakan maksud korban menanyakan keberadaan adik tersangka. Di situ ada kesalahpahaman hingga muncul ketersinggungan,” terangnya, Selasa (10/5/2023) kemarin.

Karena tersinggung, tanpa banyak basa-basi tersangka mengeluarkan celurit dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dan tangan hingga korban tewas saat di larikan ke rumah sakit karena kehabisan darah. Seusai membacok korban, tersangka kabur ke Sampang, Madura untuk bersembunyi. “Tersangka membacok korban sebanyak tiga kali,” tegas AKP Arief.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil melacak tersangka dan menangkapnya. “Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka dan didapat keberadaan tersangka berada di rumahnya di Madura. Dari situ kita bergerak cepat dan melakukan penangkapan saat tersangka akan kembali ke Surabaya. Saat ini kita juga masih mengejar DPO yang ada, karena diduga masih ada pelaku lainnya,” pungkas Arief.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebilah celurit dan pakaian korban dan pakaian tersangka. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP ancaman 12 tahun penjara. (Din/RED)





