Pamekasan, BeritaTKP.com – Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di Pamekasan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Pamekasan, Senin (8/5/2023). Berkumpulnya mereka bertujuan untuk menyampaikan unjuk rasanya terhadap ketetapan RUU yang baru saja diresmikan.
Dalam orasinya, Ketua IDI Pamekasan, dr Trisusandi mengatakan, massa yang melakukan unjuk rasa terdiri dari 5 organisasi Profesi, baik IDI sendiri, POGI, PPNI, IBI, dan IAI. Mereka terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter. Mereka bersama telah membahas dan mempertimbangkan sejumlah tuntutan yang akan disampaikannya.
Dalam aksi ini, mereka menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan dengan berbagai pertimbangan yang telah disepakati oleh seluruh massa aksi.

Dasar pertimbangan yang disampaikan oleh Trisusnadi itu juga termuat dalam selembaran dan surat tuntutan yang mereka bawa dan telah diserahkan kepada perwakilan DRPD Pamekasan.
Berikut sejumlah deretan alasan penolakan adanya Omnibus Law RUU Kesehatan:
-
- Dasar Filosofi : Bahwa setiap UU terkait dengan kesehatan yang saat ini Eksis mengedepankan Kepentingan masyarakat sebagai prioritas, melibatkan negara melalui peran pemerintah dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh tenaga-tenaga kesehatan yang professional.
- Seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan, dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga apabila terjadi perampingan justru merupakan kemunduran regulasi.
- Tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang yang saat ini eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan.
- Oleh karena itu tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan (Omnibus Law).
- Konsep Omnibus Law sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.
- Konsep RUU Kesehatan (Omnibus Law) melemahkan eksistensi Organisasi Profesi terutama pada pasal Pasal 314 ayat 1, 2, 3, 4.
- Konsep Omnibus Law beresiko melemahkan Sangsi Etik Anggota Organisasi Seperti tercantum di Pasal 321 yang belum mengakomodir keterlibatan Organisasi Profesi.
Dokter Trisusnadi mengatakan jumlah nakes yang diturunkan dalam demo kali ini baru separuh. Ia menancam akan menurunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan tidak dipenuhi. “Kali akan menerjunkan selurh nakes di Pamekasan bila tuntutan kamis tidak segera dipenuhi” ujar Trisusnadi, Senin (8/5/2023).
Para pendemo diterima anggota DPRD Pamekasan. Pihak DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.
Berikut ini tuntutan 5 organisasi profesi yang menolak RUU Kesehatan:
- Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas.
2. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2.
3. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
-
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
(Din/RED)





