Jawa Barat, BeritaTKP.com – Pemprov Jabar memastikan akan turun tangan langsung untuk mengusut kabar viral terkait bos perusahaan di Cikarang yang mengajak staycation karyawati jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengaku belum bisa mengungkap nama perusahaan yang diduga membuat aturan tersebut, sebelum semuanya jelas.
Ia hanya menegaskan, apabila memang terbukti ada peraturan semacam itu yang dilakukan oleh oknum perusahaan. Maka, hal tersebut bisa masuk ranah pidana.

“Kami akan telusuri. Saya tugaskan pengawas, karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan,” ucap dia.
Ia memastikan, upaya perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu fokus pemerintah. Pelanggaran terhadap pekerja, termasuk yang berkaitan dengan pelecehan seksual akan ditangani.
Jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.
“Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskors. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana,” tegas dia.
Sebelumnya dikabarkan, seorang karyawati perusahaan di Kabupaten Bekasi mengaku kerap mendapat ajakan menginap di hotel bersama atau staycation dari atasan perusahaan dengan dalih untuk perpanjang kontrak kerja.
Selain ajakan itu, korban berinisial AD (24) ini juga sering ditanya alamat kediamannya oleh oknum manajer perusahaan tempatnya bekerja.
Karena sering mendapat ajakan hingga ancaman putus kontrak kerja, ia mengaku takut dan merasa tertekan. Korban pun menolak ajakan dari atasannya tersebut.
“Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya,” ungkapnya. (red)





