GIANYAR, BeritaTKP.com – Seorang perempuan yang sudah memasuki usia kepala empat di Gianyar, Bali, harus berhadapan dengan Satresnarkoba Polres Gianyar atas dugaan kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.

Perempuan itu bernama Deka Wati (40) ia diamankan saat menemani pria hidung belang di kamar hotel kawasan Sukawati.

Kepada polisi, Deka Wati mengaku rela ditiduri oleh pria itu demi mendapatkan sabu-sabu.

Barang haram yang didapat dari pelanggannya itu rencananya digunakan bersama pacarnya. Deka Wati ditangkap bersama pacarnya dan satu perempuan lain yang ikut dalam pesta sabu-sabu.

Perempuan di Gianyar, Bali, rela ditiduri pria hidung belang demi mendapatkan sabu-sabu.

“Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti seberat 0,22 gram narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, Rabu (3/5/2023).

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

“Kedua orang ini melakukan penyewaan kamar di salah satu hotel. Jadi dia ditangkap sedang pesta sabu,” kata dia.

Selain Deka Wati dan kawan-kawan, polisi juga menangkap 11 tersangka lain. Mereka adalah pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Gianyar. (red)