
Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang warga Sitobondo berinisial HA dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan terhadap istrinya atau yang biasa disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). HA memukuli istrinya hingga babak belur karena si istri menolak berhubungan intim.
Korban yakni NT, warga Desa Alas Malang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kemudian melaporkan suaminya sendiri ke kantor polisi. “Korban memang melaporkan kejadiannya ke unit PPA Satreskrim,” kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Jumat (28/4/2023) kemarin.
Menurut Sutrisno, kejadian dugaan pemukulan tersebut masih bersifat pengaduan. Meski demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. “Dugaan KDRT itu terjadi di rumah mereka di Alas Malang. Lalu NT melaporkan kejadiannya ke unit PPA,” ujar Achmad Sutrisno.
Menurut informasi yang telah ada, kekerasa dalam rumah tangga ini terjadi saat sang suami membangunkan istrinya yang sedang tidur. Niat hati ingin mengajak sang istri berhubungan badan pupus lantaran ditolak sebab korban kecapekan.
Hal itu rupanya membuat suami korban naik pitam dan malah memukuli wajah istrinya hingga babak belur. Akibatnya, wajah korban mengalami bengkak dan merasakan pusing. (Din/RED)





