
Malang, BeritaTKP.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisal MT dilaporkan kepada polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Bahkan Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan MT dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan menghilang. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menyebut bahwa tersangka MT sudah masuk DPO sejak 14 April 2023. “Ia masuk DPO karena dalam pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir. Lalu saat didatangi ke rumahnya ia tidak ada atau menghilang,” ujar Nur Leha, Kamis (27/4/2023) kemarin.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2020 silam, di mana MT dilaporkan setelah ada dugaan pelecehan seksual dengan cara meraba area sensitif para korban. “Namun kejadian itu dilaporkan pada Tahun 2022 kemarin. Total ada 4 korban berusia 17 tahun,” jelas Nur Leha.
Muncul dugaan bahwa masih ada korban lain. Namun hanya 4 orang yang membuat laporan polisi. “Ada dugaan korban lain masih ada, tapi belum melapor, mungkin takut,” pungkasnya. (Din/RED)





